Halo, pelaku UMKM!
Kalau kamu punya usaha makanan, minuman, atau produk olahan rumahan, cara ini cocok banget. Yuk, saya jelaskan langkah-langkahnya!
Apa Itu Self Declare?
Self declare adalah mekanisme pengajuan sertifikat halal di mana pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produknya halal. Tentu, pernyataan ini tetap harus diverifikasi oleh Pendamping Produk Halal (P3H) seperti saya, biar prosesnya lebih aman, jelas, dan sesuai aturan.
Kabar baiknya: ini program Pemerintah Republik Indonesia sehingga GRATIS alias tanpa biaya.
Pengisian sertifikasi halal self declare mandiri melalui kamputer oleh petugas P3H
Apa saja Syarat UMK Bisa Ikut Self Declare?
Nggak semua usaha bisa ikut, ya. Self declare hanya berlaku kalau:
1. Usahanya skala mikro atau kecil sampai dengan omset Rp.15 Milyar per tahun.
2. Produk tidak berisiko menggunakan bahan non-halal (misalnya makanan rumahan, kue, minuman, jajanan, dsb)
3. Bahan baku sudah jelas asal-usulnya dan aman (misalnya daging dari pasar resmi, bahan kemasan jelas, dll)
4. Proses produksinya sederhana dan tidak bercampur dengan produk non-halal
1. Dokumen Usaha, hanya perlu NIB. Apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal. NIB menggantikan beberapa izin sebelumnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), berfungsi sebagai bukti legalitas, Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta pendaftaran jaminan sosial.
Kalau belum punya NIB bagaimana? Ya bikin dulu, gampang kok. Bisa bikin sendiri lewat handphone kamu atau nanti saya bantu. Syaratnya hanya perlu KTP.
Kalau tidak punya KTP bagaimana? Pantesan jodoh sama bantuan pemerintah gaak pernah nyampe.
NIB sudah ada, selanjutnya?
2. Daftar ke akun SIHALAL, nanti bisa dibuatkan oleh petugas P3H nya.
Kalau kamu punya usaha dan berada di wilayah Gading Serpong, Paramount Serpong, dan Kelapa Dua Kapupaten Tangerang Banten dan mau segera punya sertifikat halal gratis jangan ragu hubungi saya ya. Saya akan bantu.
Berapa biayanya Bosque? GRATIS Tanpa Biaya.
Oya saya sebagai petugas P3H wajib untuk datang berkunjung ke lokasi usaha dan produksi Anda. Tujuanannya adalah memastikan semua proses produksi hingga dijual sudah memenuhi standar halal yang berlaku.
Yuk, jangan tunggu nanti! Daftarkan produk halal kamu sekarang, biar usaha makin dipercaya dan siap naik kelas.