Langsung ke konten utama

Cara Mudah Mengajukan Sertifikasi Halal UMKM Lewat Self Declare

 Halo, pelaku UMKM!


     Pernah dengar istilah self declare untuk sertifikasi halal? Jangan bingung dulu. Self declare itu cara mudah dan gratis buat usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa ribet.

Kalau kamu punya usaha makanan, minuman, atau produk olahan rumahan, cara ini cocok banget. Yuk, saya jelaskan langkah-langkahnya!

 Apa Itu Self Declare?

      Self declare adalah mekanisme pengajuan sertifikat halal di mana pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produknya halal. Tentu, pernyataan ini tetap harus diverifikasi oleh Pendamping Produk Halal (P3H) seperti saya, biar prosesnya lebih aman, jelas, dan sesuai aturan.

Kabar baiknya: ini program Pemerintah Republik Indonesia sehingga GRATIS alias tanpa biaya.

Pengisian sertifikasi halal self declare mandiri melalui kamputer oleh petugas P3H

Apa saja Syarat UMK Bisa Ikut Self Declare?

Nggak semua usaha bisa ikut, ya. Self declare hanya berlaku kalau:

1. Usahanya  skala mikro atau kecil sampai dengan omset Rp.15 Milyar per tahun.

2. Produk tidak berisiko menggunakan bahan non-halal (misalnya makanan rumahan, kue, minuman, jajanan, dsb)

3. Bahan baku sudah jelas asal-usulnya dan aman (misalnya daging dari pasar resmi, bahan kemasan jelas, dll)

4. Proses produksinya sederhana dan tidak bercampur dengan produk non-halal

Bahan mentah yang digunakan, kemasan, cara masak hingga pencucian harus menggunakan bahan-bahan yang halal

 Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi Halal Self Declare, apa saja persayaratannya?

1. Dokumen Usaha, hanya perlu NIB. Apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal. NIB menggantikan beberapa izin sebelumnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), berfungsi sebagai bukti legalitas, Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta pendaftaran jaminan sosial. 

Kalau belum punya NIB bagaimana? Ya bikin dulu, gampang kok. Bisa bikin sendiri lewat handphone kamu atau nanti saya bantu. Syaratnya hanya perlu KTP.

 Kalau tidak punya KTP bagaimana? Pantesan jodoh sama bantuan pemerintah gaak pernah nyampe.

Saya selaku petugas produk halal harus mengecek langsung ke lokasi produksi untuk memastikan semua proses produksi berlangsung sesuai aturan halal yang berlaku

  NIB sudah ada, selanjutnya?

2. Daftar ke akun SIHALAL, nanti bisa dibuatkan oleh petugas P3H nya.

Kalau kamu punya usaha dan berada di wilayah Gading Serpong, Paramount Serpong, dan Kelapa Dua Kapupaten Tangerang Banten dan mau segera punya sertifikat halal gratis jangan ragu hubungi saya ya. Saya akan bantu.

Berapa biayanya Bosque? GRATIS Tanpa Biaya.

Oya saya sebagai petugas P3H wajib untuk datang berkunjung ke lokasi usaha dan produksi Anda. Tujuanannya adalah memastikan semua proses produksi hingga dijual sudah memenuhi standar halal yang berlaku.

Yuk, jangan tunggu nanti! Daftarkan produk halal kamu sekarang, biar usaha makin dipercaya dan siap naik kelas.


Lihat Juga: