Halo, pelaku UMKM! Pernah dengar istilah self declare untuk sertifikasi halal? Jangan bingung dulu. Self declare itu cara mudah dan gratis buat usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa ribet. Kalau kamu punya usaha makanan, minuman, atau produk olahan rumahan, cara ini cocok banget. Yuk, saya jelaskan langkah-langkahnya! Apa Itu Self Declare? Self declare adalah mekanisme pengajuan sertifikat halal di mana pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produknya halal. Tentu, pernyataan ini tetap harus diverifikasi oleh Pendamping Produk Halal (P3H) seperti saya, biar prosesnya lebih aman, jelas, dan sesuai aturan. Kabar baiknya: ini program Pemerintah Republik Indonesia sehingga GRATIS alias tanpa biaya. Pengisian sertifikasi halal self declare mandiri melalui kamputer oleh petugas P3H Apa saja Syarat UMK Bisa Ikut Self Declare? Nggak semua usaha bisa ikut, ya. Self declare hanya berlaku kalau: 1. Usahanya...