Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa belakangan ini makin banyak kafe kekinian dan restoran lokal yang bangga memajang logo halal resmi di pintu masuknya? Apakah ini sekadar tren visual, atau ada dorongan besar yang membuat kepemilikan sertifikat ini menjadi penentu masa depan sebuah usaha kuliner? Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan tenggat waktu penahapan Wajib Halal Oktober 2026 . Kebijakan ini mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, serta jasa penyembelihan dan hasil olahannya—termasuk yang disajikan di meja restoran dan kafe—memiliki sertifikasi halal resmi. Bagi pemilik bisnis kuliner, aturan ini bukan hadir untuk memberatkan, melainkan bentuk perlindungan hukum sekaligus pintu masuk ke ekosistem industri halal yang pasarnya kian membesar. Mengapa Restoran dan Kafe Wajib Memiliki Sertifikat Halal? Pertama memenuhi Reg...