Anda pemilik atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)? Memastikan makanan yang disajikan bergizi tinggi saja ternyata tidak cukup. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepastian produk halal, jaminan kehalalan menu kini menjadi standar penting yang wajib dipenuhi. Bahkan, memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kunci utama agar usaha catering dan layanan pemenuhan gizi Anda makin dipercaya oleh sekolah, instansi, hingga konsumen luas. Kenapa SPPG Harus Punya Sertifikat Halal? Memenuhi Regulasi Pemerintah Pemerintah Indonesia melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mewajibkan usaha penyedia makanan dan minuman—termasuk jasa boga/catering—memiliki sertifikat halal legal. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Instansi Instansi pemerintah, sekolah, maupun perusahaan besar jauh lebih tenang menjalin kerja sama dengan SPPG yang sudah mengantongi keh...