Setelah banyak UMKM mendapatkan kemudahan sertifikasi halal gratis lewat program “self-declare / gratis” dari BPJPH, ternyata enggak semua bidang usaha memdapatkan fasilitas ini dan Anda mungkin bertanya: kapan sih sertifikasi halal berbayar atau reguler berlaku? Dan kriteria atau persyaratan apa saja bila sertifikasi halal tidak gratis? Yuk, kita kupas bersama. Latar Belakang: Gratis VS Berbayar Untuk mendukung pelaku usaha mikro & kecil (UMK), BPJPH menyediakan jalur gratis / self-declare bagi usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Namun bagi usaha menengah atau besar , atau produk yang sederhana tapi tidak memenuhi syarat self-declare , maka sertifikasi halal dilakukan melalui jalur reguler. Artinya: tidak semua bisnis bisa otomatis mendapat sertifikat halal gratis. Jika usaha Anda di luar kriteria UMK/self-declare, maka Anda perlu mempersiapkan diri untuk jalur reguler alias berbayar. Kriteria / Situasi yang Membuat Sertifik...