Halo Pelaku Usaha! Mulai 18 Oktober 2026 sertifikasi halal adalah wajib berlaku untuk produk dari Usaha Mikro, Kecil, hingga Luar Negeri.
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 & PP No. 42 Tahun 2024, jenis produk yang WAJIB memiliki sertifikat halal antara diantaranya:
• Makanan & Minuman
• Hasil & Jasa Sembelihan
• Kosmetik & Suplemen/Obat Bahan Alam
• Produk Kimia & Rekayasa Genetik
• Bahan Baku & Bahan Penolong Makanan/Minuman
• Barang Gunaan (Sandang, Aksesoris, Peralatan Rumah Tangga, dll)
Ingat, ada sanksi bagi yang melanggar Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, hingga penarikan barang dari peredaran.
Yuk, amankan bisnis Anda dan buat konsumen makin percaya
Gak usah ditunda-tunda lagi, segera daftarkan produk Anda sekarang secara online.
