Langsung ke konten utama

Panduan Sertifikasi Halal SPPG 2026-2027 Syarat Mudah dan Alur Resmi Hingga Terbit

    

     Anda pemilik atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)? Memastikan makanan yang disajikan bergizi tinggi saja ternyata tidak cukup. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan kepastian produk halal, jaminan kehalalan menu kini menjadi standar penting yang wajib dipenuhi.

Bahkan, memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kunci utama agar usaha catering dan layanan pemenuhan gizi Anda makin dipercaya oleh sekolah, instansi, hingga konsumen luas.

Kenapa SPPG Harus Punya Sertifikat Halal?
  1. Memenuhi Regulasi Pemerintah Pemerintah Indonesia melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mewajibkan usaha penyedia makanan dan minuman—termasuk jasa boga/catering—memiliki sertifikat halal legal.
  2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Instansi Instansi pemerintah, sekolah, maupun perusahaan besar jauh lebih tenang menjalin kerja sama dengan SPPG yang sudah mengantongi kehalalan resmi.
  3. Meningkatkan Daya Saing Usaha Dibandingkan kompetitor yang belum tersertifikasi, SPPG Anda akan dipandang lebih profesional, higienis, dan terjamin dari aspek keamanan pangan.

Persyaratan Dokumen Sertifikasi Halal SPPG

Namun sebelum mendaftar, ada beberapa berkas yang harus disiapkan diantaranya:

  • Data Pelaku Usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah berbasis risiko serta KTP pengurus/pemilik.
  • Daftar Produk & Menu: Rincian seluruh resep menu masakan yang diproduksi.
  • Daftar Bahan Makanan: Bukti pendukung bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong (lengkap dengan merek dan/atau sertifikat halal bahan).
  • Matriks & Proses Pengolahan: Alur produksi dari penerimaan bahan hingga penyajian makanan.
  • Penyelia Halal: Ada petugas internal yang bertanggung jawab mengawasi kehalalan proses produksi.

    Setelah semua persyaratan dipenuhi selanjutnya Anda akan dibuatkan registrasi akun halal, kemudian tim auditor akan datang memeriksa dapur, sistem produksi, hingga bahan-bahan yang digunakan.
Hasil dari pemeriksaan tim auditor di lokasi kemudian akan dilaporkan untuk kemudian akan dilakukan sidang fatwa halal, jika tidak ada revisi lagi maka sertifikat halal akan segera terbit.
    Mengurus sertifikasi halal kini jauh lebih mudah dan terarah jika Anda didampingi oleh tim profesional.

Nah sekarang sudah tahu kan langkah-langkahnya apa saja, Siap Jadikan SPPG Anda Lebih Unggul dan Terpercaya?
    Jangan ragu, segera konsultasikan kebutuhan sertifikasi halal SPPG Anda bersama kami hari ini. Hubungi kami untuk panduan langkah demi langkah hingga sertifikat halal Anda resmi terbit.

Lihat Juga: