Tahun 2026 menjadi salah satu momen penting bagi pelaku usaha, terutama di bidang makanan dan minuman. Banyak UMKM mulai bertanya-tanya: Apakah usaha saya juga harus memiliki sertifikat halal? Apa yang terjadi jika belum mengurusnya?
Artikel ini mencoba melihat persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang: pemerintah, pelaku usaha, dan juga konsumen.
Di Indonesia, mayoritas masyarakat beragama Islam. Karena itu, kehalalan produk makanan dan minuman menjadi hal yang sangat penting bagi konsumen.
Namun dalam praktiknya, banyak produk yang hanya mencantumkan tulisan “halal” pada spanduk atau kemasan tanpa memiliki sertifikat resmi. Padahal menurut aturan yang berlaku, klaim halal seharusnya dibuktikan dengan sertifikasi yang dikeluarkan secara resmi oleh negara.
Seorang pejabat di bidang jaminan produk halal menjelaskan bahwa tujuan aturan ini bukan untuk mempersulit usaha kecil.
“Tujuan sertifikasi halal bukan untuk membebani UMKM, tetapi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang beredar memang benar-benar halal,” jelas seorang pejabat dari lembaga yang menangani jaminan produk halal.
Dengan adanya sertifikat halal, konsumen tidak lagi hanya mengandalkan kepercayaan, tetapi juga memiliki jaminan yang jelas dan terverifikasi.
Banyak UMKM Mengira Halal Cukup dengan Niat
Di lapangan, masih banyak pelaku usaha kecil yang menganggap sertifikat halal tidak terlalu penting. Selama bahan yang digunakan halal dan prosesnya bersih, mereka merasa sudah cukup.
Seorang pelaku usaha makanan rumahan mengaku awalnya berpikir demikian.
“Saya jualan kue dan gorengan dari dulu. Bahannya jelas, semuanya halal. Jadi dulu saya pikir tidak perlu sertifikat segala,” ujar seorang pelaku UMKM yang menjalankan usaha kue basah di lingkungan perumahan.
Namun setelah mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya sertifikasi halal, pandangannya mulai berubah.
“Ternyata sertifikat halal itu bukan cuma soal aturan, tapi juga soal kepercayaan pembeli,” tambahnya.
Banyak UMKM baru menyadari bahwa sertifikasi halal bisa menjadi nilai tambah bagi usaha mereka.
Dari Sudut Pandang Pembeli: Sertifikat Halal Memberi Rasa Tenang
Bagi konsumen, keberadaan sertifikat halal sering kali memberikan rasa aman yang berbeda.
Seorang ibu rumah tangga yang sering membeli makanan di lingkungan tempat tinggalnya mengatakan bahwa ia biasanya memilih produk yang sudah memiliki label halal resmi.
“Kalau ada sertifikat halal, rasanya lebih tenang. Bukan berarti kita tidak percaya sama penjualnya, tapi dengan sertifikat itu kita jadi lebih yakin,” katanya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh banyak konsumen lainnya. Sertifikat halal membuat pembeli tidak perlu lagi bertanya panjang lebar mengenai bahan atau proses produksi.
Dengan kata lain, sertifikat halal membantu menghilangkan keraguan di kepala pembeli.
Risiko Usaha Tanpa Sertifikat Halal
Selain soal kepercayaan, sertifikasi halal juga berkaitan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah secara bertahap mewajibkan produk tertentu untuk memiliki sertifikat halal.
Bagi pelaku usaha, memahami aturan ini penting agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Seorang pendamping produk halal yang sering membantu UMKM menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha sebenarnya ingin mengurus sertifikat halal, tetapi tidak tahu harus mulai dari mana.
“Banyak UMKM sebenarnya tidak menolak. Mereka hanya bingung prosesnya seperti apa. Karena itu perlu ada pendampingan agar mereka bisa menjalani prosesnya dengan lebih mudah,” jelasnya.
Dengan pendampingan yang tepat, proses pengajuan sertifikat halal bisa dijalankan secara lebih sederhana dan terarah.
Meski terdengar rumit, sebenarnya ada kabar baik bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah menyediakan mekanisme yang memungkinkan UMKM tertentu mengurus sertifikat halal dengan proses yang lebih sederhana, bahkan dalam beberapa program bisa dilakukan tanpa biaya.
Mekanisme ini dikenal dengan istilah self declare, yaitu pernyataan halal dari pelaku usaha yang diverifikasi melalui proses pendampingan.
Bagi banyak UMKM rumahan, program ini menjadi peluang untuk mulai menata usaha mereka agar lebih tertib dan profesional.
Perubahan aturan mengenai sertifikasi halal bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti. Justru bagi banyak pelaku usaha, ini bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memperkuat usaha yang sudah dijalankan selama ini.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu pelaku usaha setelah proses pengurusan sertifikat halal selesai.
“Ternyata prosesnya tidak sesulit yang saya bayangkan. Yang penting kita mau belajar dan mengikuti langkah-langkahnya,” ujarnya.
Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi aturan. Lebih dari itu, sertifikat halal adalah cara untuk menunjukkan kepada pelanggan bahwa usaha dijalankan dengan tanggung jawab dan transparansi.
Bagi UMKM yang masih berjualan tanpa sertifikat halal, mungkin sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai mencari informasi dan mempersiapkan langkah ke depan.
Lihat Juga:
Tanpa Ikan Masih Layakkah Disebut Pempek?



