Langsung ke konten utama

Aturan Baru Sertifikasi Halal Indonesia: Kenali 14 Kategori Usaha yang Wajib Memilikinya

 

    Indonesia merupakan salah satu pasar produk paling potensial di dunia dengan pertumbuhan ekonomi yang masif. Bagi pelaku usaha lokal maupun internasional yang ingin melakukan ekspansi bisnis, mengamankan sertifikasi halal bukan lagi sekadar opsi, melainkan sebuah kunci utama untuk membuka gerbang pasar Nusantara.
Bagaimana regulasi terbarunya, apa saja keuntungannya, dan lini bisnis apa saja yang wajib memilikinya? Ini ulasan lengkapnya.

Sertifikasi halal sering kali dianggap sebagai pemenuhan dokumen administratif belaka. Kenyataannya, memiliki logo halal resmi dari pemerintah Indonesia memberikan dampak langsung pada performa bisnis Anda. Ini diantaranya:

  • Akses ke Pasar Raksasa: Anda mendapatkan akses langsung ke lebih dari 270 juta konsumen di Indonesia yang pasarnya terus berkembang pesat.
  • Membangun Kepercayaan Konsumen: Logo halal membangun loyalitas jangka panjang dan memenuhi ekspektasi serta tuntutan konsumen terutama konsumen muslim.
  • Keunggulan Kompetitif: Sertifikat halal menjadi pembeda yang kuat, membuat brand Anda selangkah lebih maju dan lebih unggul dibanding kompetitor yang belum tersertifikasi.
  • Kepatuhan Hukum & Kelancaran Perdagangan: Menjamin bisnis Anda berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus mempermudah proses perdagangan serta logistik.

Indonesia telah menerapkan kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh melalui payung hukum yang ketat. Pelaku usaha wajib memahami kerangka legal berikut agar operasional bisnis tidak terhambat:

1. Landasan Hukum Utama

Regulasi ini didasarkan pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) beserta pembaruan-pembaruan regulasi turunannya. Undang-undang ini menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas dinyatakan haram.

2. Implementasi Bertahap

Pemerintah menerapkan kewajiban ini secara bertahap (phased implementation). Sebagian besar produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal, sementara kategori produk lainnya memiliki tenggat waktu penyesuaian berkala hingga tahun-tahun berikutnya.

3. Otoritas Resmi (BPJPH)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertindak sebagai otoritas tunggal yang meregulasi dan menerbitkan Sertifikat Halal di Indonesia.


14 Ruang Lingkup Sertifikasi Halal di Indonesia

Banyak yang mengira sertifikasi halal hanya berlaku untuk industri kuliner. Faktanya, ruang lingkup jaminan produk halal di Indonesia sangat luas, mencakup barang konsumsi, produk biologis, hingga sektor jasa logistik dan pariwisata.

Berikut adalah 14 kategori ruang lingkup yang wajib Anda ketahui:

No

Kategori Ruang Lingkup

Cakupan Bisnis

1

Makanan (Food)

Segala jenis makanan olahan, camilan, bahan baku makanan, hingga pangan segar.

2

Minuman (Beverages)

Minuman dalam kemasan, sirup, kopi, teh, dan produk minuman olahan lainnya.

3

Obat-obatan (Drugs)

Obat bebas, obat resep, suplemen kesehatan, dan vitamin.

4

Kosmetik (Cosmetics)

Produk perawatan kulit (skincare), riasan wajah (make-up), perawatan rambut, dan wewangian.

5

Produk Kimia (Chemical Products)

Bahan kimia terolah atau zat aditif yang digunakan sebagai bahan pembantu produksi.

6

Produk Biologi (Biological Products)

Produk berbasis enzim, mikroba, vaksin, dan produk biologi sejenisnya.

7

Produk Rekayasa Genetik (Genetically Engineered Products)

Produk pangan atau bahan baku yang dihasilkan melalui modifikasi genetika (PRG).

8

Consumer Goods

Barang jadi yang digunakan atau dipakai langsung oleh konsumen masyarakat.

9

Produk Keperluan Rumah Tangga (Household Products)

Sabun cuci, detergen, pembersih lantai, dan produk sanitasi rumah tangga.

10

Produk Agrikultural & Peternakan (Agricultural & Livestock)

Hasil pertanian, perkebunan, serta pakan dan produk turunannya.

11

Produk Perikanan (Fishery Products)

Ikan segar, seafood beku, serta produk olahan hasil laut dan perikanan.

12

Rumah Potong Hewan (Slaughterhouses)

Fasilitas RPH/RPU, rumah potong unggas, abatoar, serta daging hasil sembelihan.

13

Bisnis Jasa Logistik (Distribution, Storage & Sales)

Jasa distribusi angkutan, pergudangan (panyimpanan), hingga agen penjualan retail.

14

Bisnis Penyajian (Serving Services)

Operasional akomodasi hotel, restoran, kafe, warung makan, hingga katering.

Alur Resmi Pengajuan Sertifikasi Halal melalui BPJPH


Untuk mendapatkan sertifikat halal yang sah, pelaku usaha harus melewati empat tahapan sistematis berikut ini:

  1. Application (Pengajuan): Pelaku usaha mendaftarkan diri secara daring dan mengunggah dokumen persyaratan melalui portal resmi SIHALAL yang dikelola BPJPH.
  2. Examination by LPH (Pemeriksaan): Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dipilih akan melakukan audit lapangan, memeriksa bahan baku, dan meneliti proses produksi di fasilitas usaha.
  3. MUI Fatwa (Sidang Fatwa): Hasil laporan audit dari LPH diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk disidangkan guna menentukan status kehalalan produk.
  4. BPJPH Certificate Issuance (Penerbitan Sertifikat): Setelah fatwa halal dikeluarkan oleh MUI, BPJPH secara resmi menerbitkan dokumen Sertifikat Halal untuk produk Anda.

Mengingat ketatnya regulasi dan besarnya keuntungan pasar yang bisa diraih, mengurus sertifikasi halal sejak dini adalah langkah investasi paling strategis bagi kelangsungan bisnis Anda. Jangan tunda lagi, persiapkan dokumen Anda, ikuti alurnya, dan menangkan hati ratusan juta konsumen di Indonesia!

 

Lihat Juga:

Dilema Sertifikasi Halal UMKM

Pempek Tanpa Ikan, Masih Layakkah Disebut Pempek?

Kelebihan Ikan Gabus dari Ikan Tenggiri

Products

Kembali ke Beranda