Banyak pelaku UMKM di Indonesia yang selama ini merasa produknya sudah halal. Bahan yang digunakan jelas, cara memasaknya bersih, dan usaha dijalankan dengan niat baik. Namun sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara bertahap oleh pemerintah, ada satu hal penting yang perlu dipahami: halal tidak cukup hanya diyakini, tetapi juga perlu dibuktikan secara resmi melalui sertifikat halal. Tahun 2026 menjadi salah satu momen penting bagi pelaku usaha, terutama di bidang makanan dan minuman. Banyak UMKM mulai bertanya-tanya: Apakah usaha saya juga harus memiliki sertifikat halal? Apa yang terjadi jika belum mengurusnya? Artikel ini mencoba melihat persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang: pemerintah, pelaku usaha, dan juga konsumen. Halal Sekarang Bukan Hanya Soal Keyakinan Di Indonesia, mayoritas masyarakat beragama Islam. Karena itu, kehalalan produk makanan dan minuman menjadi hal yang sangat penting bagi kon...