Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman terus berjalan. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) lewat jalur self declare bak angin segar. Namun, apa jadinya jika kuota gratisan tersebut ludes di tengah jalan? Saat ini, kuota subsidi Sehati tingkat provinsi terpantau sudah habis sejak pertengahan April lalu. Sementara itu, kuota nasional dikabarkan baru akan dibuka kembali awal Juli mendatang—itu pun statusnya masih simpang siur. Sebagai solusinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan jalur Sertifikasi Halal Mandiri Berbayar dengan tarif yang relatif terjangkau, yaitu Rp.230.000. Angka yang terlihat kecil bagi sebagian orang, namun memicu dinamika dan sudut pandang yang sangat beragam di lapangan. Yuk, kita bedah dari berbagai sisi! Bagi para pelaku UMKM, uang Rp230.000 memiliki nilai psikologis dan ekonomi yang berbeda, t...